pasal 111 narkotika

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800. qs yusuf ayat 111 000. 111 jam berapa hari 000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10 000 000 000 (sepuluh milyar rupiah)

Quantity:
Add To Cart