pasal 298

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale

Pasal 298. pasal 298 Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau Korban padahal saksi dan/ atau Korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. watch running man 298 Pasal 299

Quantity:
Add To Cart