pasal 86 uu ketenagakerjaan

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale

Keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi: Pasal 86. maksud 86 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan; perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

Quantity:
Add To Cart